Izin BAPETEN untuk Alat Radiologi Portable: Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biaya Terbaru 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Alat radiologi portable seperti X-Ray portable industri maupun mobile X-Ray medis semakin banyak digunakan karena fleksibel dan dapat dibawa ke berbagai lokasi proyek atau fasilitas kesehatan. Namun, meskipun bersifat portable, alat ini tetap wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN sebelum digunakan secara operasional.

Artikel ini membahas secara lengkap cara mengurus izin BAPETEN untuk alat radiologi portable, baik untuk sektor industri (NDT) maupun medis.

Apa Itu BAPETEN?

BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) adalah lembaga pemerintah yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir dan sumber radiasi pengion di Indonesia. Semua penggunaan alat radiasi pengion, termasuk X-Ray portable, wajib memiliki izin resmi.

Apakah Alat Radiologi Portable Wajib Izin?

Ya. Selama alat menghasilkan radiasi pengion dan digunakan untuk kegiatan komersial atau pelayanan medis, izin tetap wajib dimiliki meskipun alat dapat dipindahkan.

Jenis Izin yang Dibutuhkan

1. Izin Pemanfaatan Pesawat Sinar-X

2. Sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

3. Program Proteksi Radiasi dan SOP Operasional

Syarat Pengurusan Izin Radiologi Portable

Dokumen Legal Perusahaan

– Akta pendirian
– NIB
– NPWP
– Izin operasional (untuk medis)

Dokumen Teknis Alat

– Spesifikasi teknis alat
– Output tegangan (kV) dan arus (mA)
– Nomor seri alat
– Sertifikat pabrikan
– Sertifikat kalibrasi

Dokumen SDM

– Sertifikat PPR aktif
– Data radiografer
– Surat penunjukan PPR

Program Proteksi Radiasi

– SOP penggunaan di lapangan
– Prosedur pembatasan area
– Prosedur keadaan darurat
– Monitoring dosis pekerja

Tahapan Pengurusan Izin

1. Persiapan Dokumen

Menyiapkan seluruh dokumen legal, teknis, dan program proteksi radiasi.

2. Pengajuan Online

Mengunggah dokumen melalui sistem perizinan resmi BAPETEN.

3. Evaluasi Teknis

BAPETEN akan mengevaluasi spesifikasi alat dan program proteksi.

4. Inspeksi (Jika Diperlukan)

Untuk sektor industri, inspeksi lapangan dapat dilakukan sebelum izin diterbitkan.

Estimasi Waktu dan Biaya

Estimasi waktu proses berkisar antara 4–8 minggu tergantung kelengkapan dokumen. Biaya tergantung pada jenis alat, jumlah unit, sertifikasi tambahan, dan PNBP resmi.

Risiko Jika Tidak Memiliki Izin

– Sanksi administratif
– Penghentian proyek
– Denda
– Penyitaan alat
– Risiko hukum bagi perusahaan

Kesimpulan

Alat radiologi portable tetap termasuk pemanfaatan radiasi pengion yang diawasi ketat. Mengurus izin sejak awal akan menghindari risiko hukum serta memastikan keselamatan pekerja dan publik.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin?

IONA siap membantu perizinan radiologi portable industri maupun medis, sertifikasi PPR, penyusunan program proteksi radiasi, dan pendampingan inspeksi.