Penggunaan sumber radiasi dan peralatan radiologi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan resmi dari BAPETEN. Baik
Penggunaan sumber radiasi di sektor industri wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN. Berbagai perusahaan di
Rumah sakit yang menggunakan alat radiologi wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN. Penggunaan alat seperti
Penggunaan alat radiologi di rumah sakit, klinik, laboratorium, dan fasilitas kesehatan wajib memenuhi ketentuan dari
Dalam sektor medis, industri, laboratorium, dan penelitian, penggunaan alat radiasi wajib memiliki izin resmi dari